Penerapan Perpres 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Regional

Penerapan Perpres 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Regional

(Tengah) Sekdakab Kutai Barat, saat pimpin rakor penerapan Perpres 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga regional. Foto Andreas (Dinkominfo)

KOMINFOKUBAR-SENDAWAR, Pemerintah Kutai Barat melaui Bagian Hukum Setdakab Kutai Barat, melaksanakan rapat koordinasi penerapan Peraturan Presiden RI  Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar harga regional dalam melaksanakan kegiatan kepemerintahan. Rapat yang di pimpin Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kutai Barat didampingi Plt. Assinten 1 Setdakab Kutai Barat, Kepala Inspektorat Kutai Barat dan perangkat daerah terkait dilingkungan Pemerintah Kutai Barat bertunjuan untuk menyamakan persepsi dan kebijakan dapat menyesuaikan dengan perpres tersebut. Diruang Diklat Setdakab Kutai Barat. Rabu (19/05)

Sekdakab Kutai Barat Ayonius mengungkapkan, Pemerintah Pusat mempertimbangkan  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional. Atas pertimbangan tersebut pada 20 Februari 2020, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Dalam Perpres ini disebutkan, standar harga satuan regional meliputi  satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri,  satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan luar kantor,  satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, dan satuan biaya pemeliharaan. “Secara adminitratif kita di daerah tidak bisa menggunakan perpres secara langsung tanpa ada peraturan bupati sebagai dasarnya, hal ini untuk menyamakan tafsir tentang perpres ini dengan tim pemeriksa dari pusat,” jelasnya

Surat Keputusan (SK) terkait tim pelaksana kegiatan yang diterbitkan dan mungkin bertentangan dengan perpres, “Tim diperangkat daerah yang sudah menerima SK, agar dapat berkoordinasi dengan bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk menyesuaikan kembali dengan perpres yang ada,” lebih lanjut dijelaskannya.

Menurut Kepala Inspektorat Kutai Barat Robertus Bellarminus Belly Djuedi Widodo mengatakan, ini merupakan pembaruan sedikit tentang peraturan yang sudah ada dan untuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), ada yang belum sesuai dengan permendagri terutama yang tidak sesuai dengan tupoksi sehingga menjadi temuan, hal ini perlu ditelaah kembali agar jumlah dan nilai honor tim TAPD berdasarkan perpres.

Poin pentingnya dalam kebijakan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan, bahwa honor dapat diberikan dengan lingkup koordinasi, mengikutsertakan Instansi diluar pemerintah kabupaten (Tim dibentuk dengan Keputusan Kepala Daerah) dan Tim dengan lingkup koordinasi antar perangkat daerah (Tim dibentuk dengan Keputusan Sekretaris Daerah).

Begitu pula kebijakan dalam standarisasi batasan ketentuan honorarium dan perjalanan dinas, lebih lanjut dijelaskan Kepala Inspektorat, terdapat pengaturan yang sangat berbeda dengan kebijakan yang telah berjalan selama ini.

“Ditegaskan dalam Perpres bahwa uang perjalanan dinas dapat diberikan untuk pelaksanaan perjalanan dinas lebih dari 8 jam kerja, baik itu dalam daerah maupun luar daerah. Waktu pelaksanaan tersebut dihitung dari waktu keberangkatan, waktu kegiatan dan waktu perjalanan pulang. sedangkan perjalanan dinas yang dilaksanakan kurang dari 8 jam, hanya diberikan transportasi lokal yang besarannya diberikan sesuai dengan pengeluaran riil,”pungkasnya.

Penulis: Andreas, Editor: Hermanto

Dinas Komunikasi dan Informatika

Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat email : diskominfo@kutaibaratkab.go.id

Powered By :

Sampaikan Aspirasi Anda Melalui

Statistik Pengunjung